ShofyAriestya159
Persekutuan komanditer (CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh orang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seseorang atau beberapa orang yang menjalankan perisahaan dan pertindak sebagai pemimpin.
2 votes Thanks 11
Adelio
Persekutuan komanditer adalah bentuk badan usaha yg di dalamnya terdapat sekutu aktif dan sekutu pasif ( diam ) semoga membantu
2 votes Thanks 4
orlandomaduwu
cv adalah satuan perusahan atau agen barang distributorrrrrrrrrrr
semoga membantu