Apa yang dimaksud (berdasar UU no 32 th 2004) : a. otonomi daerah b. daerah otonom c. asas desentralisasi
hello34
A. Otonomi daerah adalah hak wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangt-undangan. b.Daerah swantantra atau daerah otonom adalah daerah di dalam suatu negara yang memiliki kekuasaan, atau kebebasan dari pemerintah di luar daerah tersebut c.Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom
b.Daerah swantantra atau daerah otonom adalah daerah di dalam suatu negara yang memiliki kekuasaan, atau kebebasan dari pemerintah di luar daerah tersebut
c.Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom