raniaanti02
Amandemen adalah proses perubahan terhadap ketentuan dalam sebuah peraturan. Amandemen UUD 45 dilakukan sebanyak 4 kali, yang pertama di sidang umum MPR Oktober 1999, kedua di sidang tahunan MPR 2000, ketiga di sidang tahunan MPR Oktober 2001, dan keempat di sidang tahunan MPR Agustus 2002.
Semoga membantu :)