Apa yang dimaksud -Abolisi -Amnesti -Rehabilitasi -Grasi
Davina1231
1.Abolisi: hak yang dimiliki kepala Negara yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menhentikan jika telah dijalankan. 2. Amnesti:pernyataan terhadap orang banyak dalam terlibat tindak pidana untuk meniadakan hukum pidana.
2. Amnesti:pernyataan terhadap orang banyak dalam terlibat tindak pidana untuk meniadakan hukum pidana.