Apa yang dimaksud? a. desentralisasi b. dekonsentrasi c. tugas pembantuan
yohanafransisca
A. dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah. b. desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri. c. tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten, atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
0 votes Thanks 1
cipumba
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi di wilayah tertentu
cipumba
Desentralisasi adalah pemberian kesempatan dan keleluasaan daerah dari pemerintah pusat untuk menyelenggarakan otonomi daerah
cipumba
Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada kepada pemerintah daerah atau desa,dari provinsi kepada kabupaten atau kota atau desa serta dari pemerintah kabupaten atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu
b. desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri.
c. tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten, atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.