Apa yang dilakukan pemerintah untuk mencegah terjadinya kewarganegaraan rangkap bagi orang-orang keturunan cina yang bertempat tinggal di indonesia?
arifwicaksono92
Untuk mencegah bipatride maka UU No. 62 Tahun 1958 pasal 7 menyatakan bahwa seorang perempuan asing kawin dengan laki-laki WNI dapat mendapat kewarganegaraan Indonesia dengan syarat dia harus meninggalkan kewarganegaraan asalnya. Misalnya : Seorang keturunan bangsa C (Ius Sanguinis) lahir di negara D (Ius Soli). Sehingga karena ia keturunan negara C, maka dianggap warga negara C, tetapi negara D juga menganggapnya sebagai warga negara, karena ia lahir di negara D.