Apa yang dilakukan oleh seorang terpidana jika ia tidak puas dengan hasil keputusan pengadilan negeri? Jelaskan!
amaliaaapr
Yang bisa dilakukan terpidana jika ia tidak puas dengan hasil keputusan Pengadilan Negeri adalah dengan mengajukan banding. Banding dilakukan apabila terdakwa merasa keputusan Pengadilan Negeri tidak benar atau tidak adil. Apabila banding tidak diterima, maka terdakwa berhak mangajukan kasasi ke MA, dimana pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi dalam waktu 14 hari setelah mengajukan permohonan kasasi tersebut.