Aqila5282
BPK adalah badan Pemerikasa keuangan negara yang berfungsi menjaga dan mengelola keungan negara, yg diatur dalam pasal 23F,23G,23E MPR adalah Majelis permusyawaratan rakyat yang memiliki wewenang yg diatur dalam pasal 3,,anggota MPR terdiri atas DPR dan DPD MA adalah mahkama agung,adalah lembaga peradilan yg wewenangnya diatur dalam pasal 24A Ky adalah lembaga peradilan baru yg berwewenang untuk menjaga dan menegakkan kehormatan keluhuran martabat serta perilaku hakim..MA,MK,KY merupakan lembaga Yudikatif
MPR adalah Majelis permusyawaratan rakyat yang memiliki wewenang yg diatur dalam pasal 3,,anggota MPR terdiri atas DPR dan DPD
MA adalah mahkama agung,adalah lembaga peradilan yg wewenangnya diatur dalam pasal 24A
Ky adalah lembaga peradilan baru yg berwewenang untuk menjaga dan menegakkan kehormatan keluhuran martabat serta perilaku hakim..MA,MK,KY merupakan lembaga Yudikatif