sucitadwiranti
Leasing = suatu penetapan yang memberikan kepada suatu perusahaan untuk menggunakan dan mengendalikan aktiva2 tnpa menerima hak atas aktiva2 trsbt. leasing scra umum = perjanjian antara lesser (perusahaan leasing) dengan lesse (nasabah)
0 votes Thanks 0
samsuwitasari
Perjanjian leasing ialh kegiatan pembiayaan perusahaan dalm bntuk penyediaan barag" modal untuk d gunkan oleh suatu perushaan untuk jagka wktu trtentu.
leasing scra umum = perjanjian antara lesser (perusahaan leasing) dengan lesse (nasabah)