Apa yang di maksud Hukum tertulis dan tidak tertulis ?
alimubarok
Hukum tertulis:yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan hukum tidak tertulis:yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertuli
0 votes Thanks 1
Stefie
Hukum tertulis itu seperti undang-undang, rambu lalu lintas yang sudah tertulis resmi, berbeda dengan hukum tidak tertulis. Hukum tidak tertulis itu seperti hukum adat yang tidak dicantumkan dalam perundang-undangan, namun dipatuhi oleh adat tertentu. hukum ini tidak konsisten (sewaktu-waktu dapat berubah). Semoga bermanfaat :)
hukum tidak tertulis:yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertuli