Apa yang di maksud hukum positif? a.hukum tertulis b.hukum tertulis & tidak tertulis c.hukum tertulis yang berlaku waktu sekarang d.UUD dan UU e.hukum dasar tertulis yang berlaku sepanjang masa
sediyanto
D.UUD dan UU karena hukum itu terus berlanjut sepanjang masa,dan dipakai semua orang sepanjang masa