boy12
Traktat adalah perjanjian yang dibuat antar negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu. Pasal 11 uud menentukan: "presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain." perjanjian dengan negara lain yang dikehendaki dalam diktum pasal 11 UUD adalah perjanjian antarnegara atau perjanjian internasional yang kekuatan hukumnya sama dengan UU. Mengingat secara prosedural perjanjian antarnegara dibuat oleh presiden dengan persetujuan DPR.
4 votes Thanks 10
Aqell
Traktat adalah perjanjian yang di buat oleh dua negara atau lebih dlm bidang keperadatan/ adat istiadat