Secara bahasa, dalam kamus KBBI reklamasi adalah usaha memperluas tanah dengan memanfaatkan daerah yang semula tidak berguna. Misalkan dengan cara menguruk daerah rawa-rawa, dan pengurukan tanah untuk membuka lahan yang digarap.
Di sisi lain, reklamasi dilakukan untuk kepentingan negara, seperti memperbarui daratan yang mengalami erosi cukup parah.
Sedangkan menurut UU RI No. 27 tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan yang ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial dan ekonomi, dengan melalui pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.
Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan dengan tujuan menambah luasan daratan untuk suatu aktivitas yang sesuai di wilayah tersebut dan juga dimanfaatkan untuk keperluan konservasi wilayah pantai.
Jawaban:
Secara bahasa, dalam kamus KBBI reklamasi adalah usaha memperluas tanah dengan memanfaatkan daerah yang semula tidak berguna. Misalkan dengan cara menguruk daerah rawa-rawa, dan pengurukan tanah untuk membuka lahan yang digarap.
Di sisi lain, reklamasi dilakukan untuk kepentingan negara, seperti memperbarui daratan yang mengalami erosi cukup parah.
Sedangkan menurut UU RI No. 27 tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan yang ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial dan ekonomi, dengan melalui pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.
Penjelasan:
see SEMANGAT !!!!!
Jawaban:
hai ✨
kita sekarang membahas soal arti
Reklamasi
apakah itu Reklamasi:
Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan dengan tujuan menambah luasan daratan untuk suatu aktivitas yang sesuai di wilayah tersebut dan juga dimanfaatkan untuk keperluan konservasi wilayah pantai.
Penjelasan:
Gak ngasal •,•