Hak Anggaduh adalah hak untuk memakai tanah kepunyaan Raja. Menurut pernyataan ini, maka semua tanah Yogyakarta adalah kepunyaan Raja, sedangkan rakyat hanya menggaduh saja.
Tanah-tanah di daerah Yogyakarta adalah tanah-tanah yang berasal dari:
· Hak-hak yang berasal bekas Hak Barat
· Hak-hak yang berasal dari bekas Hak Swapraja.
Terhadap hak Anggaduh ini, dapat dibedakan menjadi:
Hak Anggaduh adalah hak untuk memakai tanah kepunyaan Raja. Menurut pernyataan ini, maka semua tanah Yogyakarta adalah kepunyaan Raja, sedangkan rakyat hanya menggaduh saja.
Tanah-tanah di daerah Yogyakarta adalah tanah-tanah yang berasal dari:
· Hak-hak yang berasal bekas Hak Barat
· Hak-hak yang berasal dari bekas Hak Swapraja.
Terhadap hak Anggaduh ini, dapat dibedakan menjadi:
· Hak anggaduh yang bersifat tetap
· Hak anggaduh yang bersifat tidak tetap