Apa yang di maksud dengan grasi,amnesti,abolisi,dan rehabilitasi??tolong ya dijawab
anggita08115
-Grasi adalah hak presiden untuk memberikan ampunan kepada orang yang telah dijatuhi hukuman. -Rehabilitasi adalah hak presiden untuk memberikan pernyataan pengembalian nama baik seseorang yang pernah dihukum. -Amnesti adalah hak presiden untuk membatalkan tuntutan pidana setelah diadili. -Abolisi adalah hak presiden untuk membatalkan tuntutan pidana sebelum diadili. semoga membantu ya..
-Rehabilitasi adalah hak presiden untuk memberikan pernyataan pengembalian nama baik seseorang yang pernah dihukum.
-Amnesti adalah hak presiden untuk membatalkan tuntutan pidana setelah diadili.
-Abolisi adalah hak presiden untuk membatalkan tuntutan pidana sebelum diadili.
semoga membantu ya..