AnantaBrahmananda30
Maksud dari Pancasila Sebagai Dasar Negara yang artinya Pancasiladijadikan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintah Negara. Ketetapan MPR NO. III/MPR/2000 menyatakan bahwa pancasila menurutnya yaitu"sebagai hukum dasar Nasional"