Apa wewenang mpr(Majelis Permusyawartan Rakyat).DAN masa jabtannya . TOLONG JAWABANNYA : )
nazlaardina12
Menurut pasal 3 ayat 1 UUD 1945,MPR hasil amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebgai berikut 1,mengubah dan menetapkan UUD 2.melantik presiden dan wakil presiden 3.memberhentikan presiden dan wakil presiden pd msa jabatanya menurut UUD masa jabatnaya adlh 5 thun
0 votes Thanks 0
Agungsurya13
Kan betul jawaban saya kak prudy kok di hapus????
1,mengubah dan menetapkan UUD
2.melantik presiden dan wakil presiden
3.memberhentikan presiden dan wakil presiden pd msa jabatanya menurut UUD
masa jabatnaya adlh 5 thun