syndychebongga
Wewenang DPR 1. Hak Interpelasi: Yakni hak untuk meminta keterangan kepada presiden.2. Hak Angket: yakni hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan pemerintah/ presiden. 3. Hak Inisiatif: yakni hak untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada pemerintah/ presiden. 4. Hak Amandemen: yakni hak untuk menilai atau mengadakan perubahan atas RUU (Rancangan Undang-Undang). 5. Hak Budget: yakni hak untuk mengajukan RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). 6. Hak Petisi: yakni hak untuk mengajukan pertanyaan atas kebijakan pemerintah/presiden.
1. Hak Interpelasi: Yakni hak untuk meminta keterangan kepada presiden.2. Hak Angket: yakni hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan pemerintah/ presiden.
3. Hak Inisiatif: yakni hak untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada pemerintah/ presiden.
4. Hak Amandemen: yakni hak untuk menilai atau mengadakan perubahan atas RUU (Rancangan Undang-Undang).
5. Hak Budget: yakni hak untuk mengajukan RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
6. Hak Petisi: yakni hak untuk mengajukan pertanyaan atas kebijakan pemerintah/presiden.