HuriahHasanah
TAP MPR No. III/MPR/2000 Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah: 1. Undang-Undang Dasar 1945 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia 3. Undang-Undang 4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) 5. Peraturan Pemerintah 6. Keputusan Presiden 7. Peraturan Daerah
1 votes Thanks 2
masyitaali
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Indonesia, adalah sebagai berikut: -UUD 1945 -TAP MPR RI (Ketetapan Majelis Permusyarawatan Rakyat RI) -UU (Undang-Undang) -PERPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) -PP (Peraturan Pemerintah) -KEPRES (Keputusan Presiden) -PERDA (Peraturan Daerah)
Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah:
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
3. Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah
-UUD 1945
-TAP MPR RI (Ketetapan Majelis Permusyarawatan Rakyat RI)
-UU (Undang-Undang)
-PERPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang)
-PP (Peraturan Pemerintah)
-KEPRES (Keputusan Presiden)
-PERDA (Peraturan Daerah)