alifuja
-dibentuknya komnas HAM -dibentuknya UU tentang HAM -di bentuknya UU tentang perlindungan perempuan
1 votes Thanks 2
rioanggi11
Banyaknya kasus pelanggaran HAM di Indonesia menuntut di bentuknya HAM. Dalam upaya menegakan HAM tersebut, UUD NKRI tahun 1945, khusunya pasal 28 I ayat 4 menegaskan bahwa " pelindungan , pemajuan , penegakan , dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah".
-dibentuknya UU tentang HAM
-di bentuknya UU tentang perlindungan perempuan