dhea1234567
1.Bentk resmi [autentik] kekuatan hukum, 2.biasana ditandai oleh ketua pihak. 3.kemudian di saksikan oleh para saksi dari kedua belah pihak 4.disahkan oleh penjabat pemerintah 5.NON AUTENTIK
0 votes Thanks 1
faustafika
1.Bentk resmi [autentik] kekuatan hukum,
2.biasana ditandai oleh ketua pihak.
3.kemudian di saksikan oleh para saksi dari kedua belah pihak
4.disahkan oleh penjabat pemerintah
5.NON AUTENTIK
ferenina
-Judul -identitas penjual & pembeli -isi -penutup -tanda tangan & nama terang
2.biasana ditandai oleh ketua pihak.
3.kemudian di saksikan oleh para saksi dari kedua belah pihak
4.disahkan oleh penjabat pemerintah
5.NON AUTENTIK
-identitas penjual & pembeli
-isi
-penutup
-tanda tangan & nama terang