Apa tujuan pemilu yang diatur dalm UU no.12 tahun 2003?
Rozy21
Menurut Undang-Undang ini, pemilu diselenggarakan dengan tujuan sebagai berikut: a. Memilih wakil rakyat dan wakil daerah b. Membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat c. Keduanya dilakukan dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan.
a. Memilih wakil rakyat dan wakil daerah
b. Membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat
c. Keduanya dilakukan dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan.