nimraani031000
1.meningkatkan kesejahteraan rakyat 2.menngkatkan pembangunan 3.meringankan beban pemerintah dalam segala urusannya
0 votes Thanks 0
nandstshlnandDalam Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 2 ayat 3 disebutkan tujuan otonomi daerah sebagai berikut:Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.
2.menngkatkan pembangunan
3.meringankan beban pemerintah dalam segala urusannya