balbeidsahl
Tujuan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK adalah sebagai pembarantasan kasus korupsi dengan cara menindak pihak yang terlibat dalam kasus korupsi, menyelidiki kasus korupsi, menyelidiki kasus yang dianggap janggal dan melakukan tindakan pencegahan korupsi serta melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan.