alwyfeby
1. Membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab. 2. Memberikan jaminan perlindungan hak asasi tahanan yang ditahan di Rumah Tahanan Negara dan Cabang Rumah Tahanan Negara dalam rangka memperlancar proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan 3. Memberikan jaminan perlindungan hak asasi tahanan / para pihak berperkara serta keselamatan dan keamanan benda-benda yang disita untuk keperluan barang bukti pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan serta benda- benda yang dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan. semoga bermanfaat :)
0 votes Thanks 0
wyaapanda
Menurut soerjono soekanto 1. memberikan pedoman pada anggota2 masyarakat 2. menjaga keutuhan masyarakat yang bersangkutan. 3. memberikan pengarahan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendali sosial
menurut harton dan hunt 1. fungsi manifes/ nyata yaitu fungsi lembaga yang didasari dan di akui oleh seluruh masyarakat. 2. fungsi laten yaitu fungsi terselubung sosial yang tidak didasari atau bahkan tidak dikehendaki atau jika di ikut anggap sebagai hasil sampingan dan biasanya tidak dapat diramalkan.
1. memberikan pedoman pada anggota2 masyarakat
2. menjaga keutuhan masyarakat yang bersangkutan.
3. memberikan pengarahan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendali sosial
menurut harton dan hunt
1. fungsi manifes/ nyata yaitu fungsi lembaga yang didasari dan di akui oleh seluruh masyarakat.
2. fungsi laten yaitu fungsi terselubung sosial yang tidak didasari atau bahkan tidak dikehendaki atau jika di ikut anggap sebagai hasil sampingan dan biasanya tidak dapat diramalkan.