uciginting99Konsep checks and balances. Istilah checks and balances berdasarkan kamus hukum Black’s Law Dictionary, diartikan sebagai “arrangement of governmental powers whereby powers of one governmental branch check or balance those of other brances.” Berdasarkan pengertian ini, dapat disimpulkan bahwa checks and balances merupakan suatu prinsip saling mengimbangi dan mengawasi antar cabang kekuasaan satu dengan yang lain. Tujuan dari konsepsi ini adalah untuk menghindari adanya konsentrasi kekuasaan pada satu cabang kekuasaan tertentu.