BUMD adalah badan usaha yang dalam pelaksanaannya berada dibawah pengawasan, pengelolaan dan pembinaan pemerintah daerah. Sebagian besar atau seluruh modal dari BUMD ini dimiliki oleh negara yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Bisa dikatakan kalau BUMD adalah cabang dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di setiap daerah.
Tujuan BUMD adalah :
Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara.
Mengejar dan mencari keuntungan.
Pemenuhan hajat hidup orang banyak.
Perintis kegiatan-kegiatan usaha.
Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah.
» Contoh BUMD ;
1. Bank Pembangunan Daerah (BPD).
2. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
3. Perusahaan Daerah Angkutan Kota (Bus Kota).
5. Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (Bus AKDP dan AKAP).
Pembahasan :
BUMD adalah badan usaha yang dalam pelaksanaannya berada dibawah pengawasan, pengelolaan dan pembinaan pemerintah daerah. Sebagian besar atau seluruh modal dari BUMD ini dimiliki oleh negara yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Bisa dikatakan kalau BUMD adalah cabang dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di setiap daerah.
Tujuan BUMD adalah :
» Contoh BUMD ;
1. Bank Pembangunan Daerah (BPD).
2. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
3. Perusahaan Daerah Angkutan Kota (Bus Kota).
5. Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (Bus AKDP dan AKAP).
6. Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH).