mikhailperdanaBUMN (Badan Usaha Milik Negara) Badan usaha milik negara (BUMN) merupakan jenis perusahaan yang dimiliki oleh negara yang pengawasannya dilakukan baik secara hirarki maupun secara fungsional yang dilakukan oleh pemerintah. Namun kerap kali BUMN dilanda korupsi yang disebabkan oleh oknum pejabat atau partai yang nakal. Akibatnya banyak BUMN yang harus gulung tikar namun disisi lain beberapa BUMN lain berhasil memperkokoh posisi bisnisnya. Adapun beberapa ciri-ciri BUMN sebagai berikut :Penguasaan badan usaha dipegang penuh oleh pemerintahResiko yang dimilik dalam BUMN sepenuhnya ditanggung oleh pemerintahModal seluruhnya dimiliki oleh negara dan kekayaan negara yang dipisahkanModal juga dapat diperoleh dari bantuan negara lainBUMN melayani kepentingan masyrakat umumPemerintah berhak atas menetapkannya kebijakan yang bertkaitan dengan badan usahaSaham atas badan usaha yang dimiliki pemerintah minimal 51% dan saham yang dimilik masyarakat tidak lebih dari 49%.Merupakan stabilator perekonomian bagi negara disaat krisis ekonomi di Indonesia melanda.Negara Indonesia tentunya pemerintah memiliki sejumlah badan usaha yang di kelola oleh Kementrian BUMN yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN. Pemerintah telah melakukan perubahan kepemilikan mendasar yaitu dengan membuat BUMN menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya dapat dimiliki oleh publik. Adapun jenis-jenis BUMN di Indonesia sebagai berikut :Perusahaan Perseroan (Persero)Tujuan dari didirikannya persero yaitu untuk menyediakan barang dan jasa yang berkualitas tinggi dan berdaya saing kuat untuk meningkatkan nilai perusahaan. Perusahaan persero ini sendiri merupakan BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya 51% yang dimilik oleh pemerintah.Adapun ciri-ciri yang dimiliki oleh persero sebagai berikut :Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.Tidak mendapatkan fasilitas dari negaraModal yg dimiliki persero berupa saham.RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi di dalam perusahaan.
0 votes Thanks 0
Aprianrista
-Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya -Mengejar keuntungan -Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang/jasa yang bermutu tinghi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak -Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swsta dan koperasi -Turut aktif memberiian bimbingan dan bantuan kepada pengusaha, golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat
Badan usaha milik negara (BUMN) merupakan jenis perusahaan yang dimiliki oleh negara yang pengawasannya dilakukan baik secara hirarki maupun secara fungsional yang dilakukan oleh pemerintah. Namun kerap kali BUMN dilanda korupsi yang disebabkan oleh oknum pejabat atau partai yang nakal. Akibatnya banyak BUMN yang harus gulung tikar namun disisi lain beberapa BUMN lain berhasil memperkokoh posisi bisnisnya.
Adapun beberapa ciri-ciri BUMN sebagai berikut :Penguasaan badan usaha dipegang penuh oleh pemerintahResiko yang dimilik dalam BUMN sepenuhnya ditanggung oleh pemerintahModal seluruhnya dimiliki oleh negara dan kekayaan negara yang dipisahkanModal juga dapat diperoleh dari bantuan negara lainBUMN melayani kepentingan masyrakat umumPemerintah berhak atas menetapkannya kebijakan yang bertkaitan dengan badan usahaSaham atas badan usaha yang dimiliki pemerintah minimal 51% dan saham yang dimilik masyarakat tidak lebih dari 49%.Merupakan stabilator perekonomian bagi negara disaat krisis ekonomi di Indonesia melanda.Negara Indonesia tentunya pemerintah memiliki sejumlah badan usaha yang di kelola oleh Kementrian BUMN yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN. Pemerintah telah melakukan perubahan kepemilikan mendasar yaitu dengan membuat BUMN menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya dapat dimiliki oleh publik.
Adapun jenis-jenis BUMN di Indonesia sebagai berikut :Perusahaan Perseroan (Persero)Tujuan dari didirikannya persero yaitu untuk menyediakan barang dan jasa yang berkualitas tinggi dan berdaya saing kuat untuk meningkatkan nilai perusahaan. Perusahaan persero ini sendiri merupakan BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya 51% yang dimilik oleh pemerintah.Adapun ciri-ciri yang dimiliki oleh persero sebagai berikut :Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.Tidak mendapatkan fasilitas dari negaraModal yg dimiliki persero berupa saham.RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi di dalam perusahaan.
-Mengejar keuntungan
-Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang/jasa yang bermutu tinghi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
-Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swsta dan koperasi
-Turut aktif memberiian bimbingan dan bantuan kepada pengusaha, golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat