rifqiseldy
Badan Kehormatan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk untuk melaksanakan dan menegakan kode etik DPRD dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD. anggota Badan Kehormatan diusulkan dari masing-masing Fraksi dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD sebanyak 5 (lima) orang. semoga bermanfaat
semoga bermanfaat