Apa tugas,wewenang,dan kewajiban dalam Komisi Pemberantasan Korupsi? mohon segera di jawab minimal 3.....
fatimahkodijah
Tugas KPK Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Melakukan penyelidikan, penyidikan,dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Wewenang KPK Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindakpidana korupsi. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi. Memintainformasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait. Kewajiban KPK Memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi. Memberikan informasi terhadap masyarakat yang memerlukan atau memberikan bantuan untuk memperoleh data lain yang berkaitan dengan hasil penuntutan tindak pidana korupsi yang ditanganinya. Menyusun laporan tahunan dan menyampaikan kepada presiden RI, DPR RI, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
0 votes Thanks 1
najwa85Tugas KPK Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Melakukan penyelidikan, penyidikan,dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Wewenang KPK Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindakpidana korupsi. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi. Memintainformasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait. Kewajiban KPK Memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi. Memberikan informasi terhadap masyarakat yang memerlukan atau memberikan bantuan untuk memperoleh data lain yang berkaitan dengan hasil penuntutan tindak pidana korupsi yang ditanganinya. Menyusun laporan tahunan dan menyampaikan kepada presiden RI, DPR RI, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Melakukan penyelidikan, penyidikan,dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
Wewenang KPK
Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindakpidana korupsi.
Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Memintainformasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait.
Kewajiban KPK
Memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi.
Memberikan informasi terhadap masyarakat yang memerlukan atau memberikan bantuan untuk memperoleh data lain yang berkaitan dengan hasil penuntutan tindak pidana korupsi yang ditanganinya.
Menyusun laporan tahunan dan menyampaikan kepada presiden RI, DPR RI, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Melakukan penyelidikan, penyidikan,dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
Wewenang KPK
Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindakpidana korupsi.
Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Memintainformasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait.
Kewajiban KPK
Memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi.
Memberikan informasi terhadap masyarakat yang memerlukan atau memberikan bantuan untuk memperoleh data lain yang berkaitan dengan hasil penuntutan tindak pidana korupsi yang ditanganinya.
Menyusun laporan tahunan dan menyampaikan kepada presiden RI, DPR RI, dan Badan Pemeriksa Keuangan.