monysaptr
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat 1Undang-Undang Dasar pasca Amandemen). Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung RI, Badan-badan peradilan laindi bawah Mahkamah Agung (Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Militer, Peradilan Agama)serta Mahkamah Konstitusi (Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945). Penyelenggaraan kekuasaan Kehakiman tersebut diserahkan kepada badan-badan peradilan(Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi dengan tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili sertamenyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya).(Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 10 ayat (1)dan ayat (2)) Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencarikeadilan pada umumnya (Pasal 2 UU No.2 Tahun 1984). Pengadilan Negeri bertugas danberwenang, memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana danperkara perdata di tingkat pertama (Pasal 50 UU No.2 Tahun 1986) Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepadainstansi pemerntah di daerahnya apabila diminta (Pasal 52 UU No.2 Tahun 1986). Selainmenjalankan tugas pokok, pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan UU
1 votes Thanks 3
salmaherysni
Menghakimi / mengadili seseploramgvyamg melakukan pelanggaran hukum.