dimasrizqi11
Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakuakn oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan badan negara lainnya yang mengelola keuangan negara
1 votes Thanks 7
FikriAJB04
Tugas pokok BPK Ada 3 yaitu 1.Melakukan pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan ini mencakup keuangan pda : pemerintah pusat,pemerintah daerah,lembaga negara lainya,bank indonesia,BUMN,Badan layanan umum,BUMD,DLL 2.Badan pemeriksa keuangan memeriksa semua pelaksanan APBN :memeriksa tanggun jawab pada pemerintah yang mengenai keuangan negara,melakukan pemeriksaan terhadap semua pelaksanaan APBN,Pelaksanaan pemerintah yang dilakukan berdasarkan ketentuan UU,hasil pemeriksaan BPK diberitahuan kpda DPR,DPD,dan DPRD,dan yg ke; 3.melaporkan unsur pidana yng ditemukan, BPK bertugas untuk melakukan pelaporan kepada instansi yang berwenang, yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 1 bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut.Hal tersebut dimaksudkan untuk dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan...
1.Melakukan pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan ini mencakup keuangan pda : pemerintah pusat,pemerintah daerah,lembaga negara lainya,bank indonesia,BUMN,Badan layanan umum,BUMD,DLL
2.Badan pemeriksa keuangan memeriksa semua pelaksanan APBN :memeriksa tanggun jawab pada pemerintah yang mengenai keuangan negara,melakukan pemeriksaan terhadap semua pelaksanaan APBN,Pelaksanaan pemerintah yang dilakukan berdasarkan ketentuan UU,hasil pemeriksaan BPK diberitahuan kpda DPR,DPD,dan DPRD,dan yg ke;
3.melaporkan unsur pidana yng ditemukan,
BPK bertugas untuk melakukan pelaporan kepada instansi yang berwenang, yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 1 bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut.Hal tersebut dimaksudkan untuk dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan...