N461lla
MPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut : a. mengubah dan menetapkan UUD b. melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilihan umum c. memutuskan usul DPR untuk memberhentikan presiden/wakil presiden dalam masa jabatannya d. melantik wakil presiden menjadi presiden jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tdk dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya e. memutuska usul DPR berdasarkan MK untuk menghentikan presiden &wakil prresiden f. menetapkan tata tertib & kode etik MPR
a. mengubah dan menetapkan UUD
b. melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilihan umum
c. memutuskan usul DPR untuk memberhentikan presiden/wakil presiden dalam masa jabatannya
d. melantik wakil presiden menjadi presiden jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tdk dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya
e. memutuska usul DPR berdasarkan MK untuk menghentikan presiden &wakil prresiden
f. menetapkan tata tertib & kode etik MPR