Ila06
1) Memeriksa perselisihan atau sengketa antar negara-negara anggota PBB yang diserahkan putusanya kepada Mahkamah Internasional 2) Memberi pendapat pada Majelis Umum PBB tentang penyelesaian sengketa antar negara anggota PBB 3) Mengajukan kepada Dewan Keamanan PBB untuk bertindak terhadap salah satupihak yang tidak menaati keputusan Mahkamah Internasional 4) Memberi nasihat hukun kepada Majelis Umun dan Dewan Keamanan PBB