Diy4n4
Tugas lembaga MPR setelah amandemen UUD 1945 yaitu: 1. Mengubah dan menetapkan UUD 1945 2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden 3. Dapat memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD 4. Memilih Presiden atau Wakil Presiden pengganti sampai terpilihnya Presiden dan atau Wakil Presiden sebagaimana mestinya
0 votes Thanks 2
InthaHermasthy
1. Mengubah dan menetapkan UUD 1945. 2. Melantik presiden dan wakil presiden . 3. Dapat memberhentikan presiden / wapres dalam masa jabatannya menurut UUD'45. 4. Memilih presiden / wapres pengganti sampai terpilihnya presiden / wapres sebagaimana mestinya.
1. Mengubah dan menetapkan UUD 1945
2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden
3. Dapat memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD
4. Memilih Presiden atau Wakil Presiden pengganti sampai terpilihnya Presiden dan atau Wakil Presiden sebagaimana mestinya
2. Melantik presiden dan wakil presiden .
3. Dapat memberhentikan presiden / wapres dalam masa jabatannya menurut UUD'45.
4. Memilih presiden / wapres pengganti sampai terpilihnya presiden / wapres sebagaimana mestinya.