1. Memberi petuah 2. Membuat peraturan 3. Mengadili seseorang yang melanggar hukum adat
6 votes Thanks 13
akjes
Tugas lembaga adat antara lain Sebagai perantara dalam penyelesaian perselisihan yang menyangkut adat istiadat dan kebiasaan masyarakat.Membudayakan, mengembangkan, dan melestarikan adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam rangka memperkaya budaya daerah sebagai bagian dari budaya nasional.Menciptakan hubungan yang demokratis dan harmonis serta obyektif antara ketua adat , pemangku adat, pemuka adat dengan aparat pemerintah pada semua tingkatan pemerintahan di Kabupaten daerah adat tersebut.Membantu kelancaran roda pemerinyahan, pelaksanaan pembangunan dan/atau harta kekayaan lembaga adat dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat hukum adat setempat.Membina stabilitas nasional yang sehat dan dinamis dan dapat memberikan peluang yang luas kepada aparat pemerintah terutama pemerintah desa/kelurahan dalam melaksanakan pembangunan yang lebih berkualitas dan pembinaaan mayarakat yang adil dan demokratis.Menciptakan susana yang dapat menjamin terpeliharanya kebhinnekaan masyarakat adat dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.Membina dan melestarikan budaya dan adat istiadat serta hubungan antar tokoh adat dengan pemerintah desa dan lurah.Mengayomi adat istiadatMemberikan saran, usul, pendapat, ke berbagai perorangan, kelompok/lembaga maupun pemerintah tentang masalah adat.
1. Memberi petuah
2. Membuat peraturan
3. Mengadili seseorang yang melanggar hukum adat
Sebagai perantara dalam penyelesaian perselisihan yang menyangkut adat istiadat dan kebiasaan masyarakat.Membudayakan, mengembangkan, dan melestarikan adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam rangka memperkaya budaya daerah sebagai bagian dari budaya nasional.Menciptakan hubungan yang demokratis dan harmonis serta obyektif antara ketua adat , pemangku adat, pemuka adat dengan aparat pemerintah pada semua tingkatan pemerintahan di Kabupaten daerah adat tersebut.Membantu kelancaran roda pemerinyahan, pelaksanaan pembangunan dan/atau harta kekayaan lembaga adat dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat hukum adat setempat.Membina stabilitas nasional yang sehat dan dinamis dan dapat memberikan peluang yang luas kepada aparat pemerintah terutama pemerintah desa/kelurahan dalam melaksanakan pembangunan yang lebih berkualitas dan pembinaaan mayarakat yang adil dan demokratis.Menciptakan susana yang dapat menjamin terpeliharanya kebhinnekaan masyarakat adat dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.Membina dan melestarikan budaya dan adat istiadat serta hubungan antar tokoh adat dengan pemerintah desa dan lurah.Mengayomi adat istiadatMemberikan saran, usul, pendapat, ke berbagai perorangan, kelompok/lembaga maupun pemerintah tentang masalah adat.