ImelvaBebbyCh
Tugas DPR : membentuk UU yang akan djbahas bersama presiden Tugas DPD : memberikan pertambangan kepada DPR terhadal calon BPK Tugas MK : Berwenang untuk megadili pada ringkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final Tugas KY : mengusulkan pengangkatan hakim agung.
Tugas DPD : memberikan pertambangan kepada DPR terhadal calon BPK
Tugas MK : Berwenang untuk megadili pada ringkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
Tugas KY : mengusulkan pengangkatan hakim agung.
Maaf kalau ada yg salah :)