Apa tugas dpr, dpd, presiden, ma, mk, mpr,ky dan bpk?
Aisyah358
Tugas MPR : mengubah & menetapkan UUD,melantik presiden dan wakilnya,memberhentikan presiden dan wakil presiden sesuai dengan UUD tugas DPR : menetapkan APBN bersama presiden,menyerap-menghimpun-menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat tugas DPD : memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan pajak,pendidikan dan agama. tugas MA : memberikan pertimbangan kepada lembaga lain,mengawasi proses peradilan yang berada di bawahnya. tugas MK,KY : memutus pembubaran partai politik,memutus perselisihan tentang hasil pemilu. tugas BPK : memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
tugas DPR : menetapkan APBN bersama presiden,menyerap-menghimpun-menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
tugas DPD : memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan pajak,pendidikan dan agama.
tugas MA : memberikan pertimbangan kepada lembaga lain,mengawasi proses peradilan yang berada di bawahnya.
tugas MK,KY : memutus pembubaran partai politik,memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
tugas BPK : memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.