Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan laut, darat, dan udara Mengangkat dan memberhentikan menteri Mengangkat duta dan konsul atas pertimbangan DPR Mengangkat dan memberhentikan KY dengan persetujuan DPR Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda penghargaan lainya Menyatakan keadaan bahaya
2. Tugas DPR
Menetapkan APBN bersama presiden Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan KY Memilih anggota BPK Memilih 3 calon hakim konsitusi Menyerap, menghimpun, dan minindaklajuti aspirasi rakyat Memberikan pertimbangan kepada presiden atas amnesti dan abolisi Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan duta Melaksanakan pengawasan dalam pelakasanaan UU, APBN serta kebijakan pemerintah
Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan laut, darat, dan udara
Mengangkat dan memberhentikan menteri
Mengangkat duta dan konsul atas pertimbangan DPR
Mengangkat dan memberhentikan KY dengan persetujuan DPR
Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda penghargaan lainya
Menyatakan keadaan bahaya
2. Tugas DPR
Menetapkan APBN bersama presiden
Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan KY
Memilih anggota BPK
Memilih 3 calon hakim konsitusi
Menyerap, menghimpun, dan minindaklajuti aspirasi rakyat
Memberikan pertimbangan kepada presiden atas amnesti dan abolisi
Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan duta
Melaksanakan pengawasan dalam pelakasanaan UU, APBN serta kebijakan pemerintah