Sabina95
1. Tugas Duta Besar pada dasarnya adalah mewakili pemerintahan dan kepentingan suatunegara dimana ia ditugaskan, serta mewakilkan presiden dalam acara-acara kenegaraandi negara tempat tugas. 2. Tugas pokok Konsul yaitu mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara,dan Pemerintah Republik Indonesia serta melindungi kepentingan Warga NegaraIndonesia dan Badan Hukum Indonesia melalui pelaksanaan hubungan kekonsulerandengan Negara Penerima, termasuk peningkatan hubungan ekonomi, sosial dan budayasesuai dengan kebijakan Politik dan Hubungan Luar Negeri Pemerintah RepublikIndonesia, peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional
2. Tugas pokok Konsul yaitu mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara,dan Pemerintah Republik Indonesia serta melindungi kepentingan Warga NegaraIndonesia dan Badan Hukum Indonesia melalui pelaksanaan hubungan kekonsulerandengan Negara Penerima, termasuk peningkatan hubungan ekonomi, sosial dan budayasesuai dengan kebijakan Politik dan Hubungan Luar Negeri Pemerintah RepublikIndonesia, peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional