imtiyaz48
DPR : 1) membentuk undang-undang 2) bersama presiden membahas rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara/ RAPBN 3) memberikan persetujuan kpd presiden untuk menyatakan perang dan membuat perdamaian
MPR : 1) mengubah dan menetapkan UUD 2) melantik presiden dan wakil presiden 3) memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatan menurut UUD
1 votes Thanks 1
RafidahAzzahTugas DPR: -Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama -Memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti UU yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi UU -Menerima rancangan UU yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah
Tugas MPR: -Mengubah dan menetapkan UUD -Melantik presiden dan wakil presiden -Dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD
1) membentuk undang-undang
2) bersama presiden membahas rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara/ RAPBN
3) memberikan persetujuan kpd presiden untuk menyatakan perang dan membuat perdamaian
MPR :
1) mengubah dan menetapkan UUD
2) melantik presiden dan wakil presiden
3) memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatan menurut UUD
-Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
-Memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti UU yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi UU
-Menerima rancangan UU yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah
Tugas MPR:
-Mengubah dan menetapkan UUD
-Melantik presiden dan wakil presiden
-Dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD