gustintinGustin
A. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar b. melantik Presiden dan Wakil Presiden c. memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat
1 votes Thanks 3
frans34062062
1) yaitu mengubah serta menetapkan UU 2) melantik presiden dan wakilnya 3) menetapkan peraturan tata tertib serta kode etik MPR 4) melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat ,berhenti,atau diberhentikan ,atau tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya 5) memutuskan usil DPR berdasarkan usulan atau keputusan Mahkama Konsitusi untuk memberhentikan presiden serta wakil presiden dalam masa jabatannya 5 aja yah
b. melantik Presiden dan Wakil Presiden
c. memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat
2) melantik presiden dan wakilnya
3) menetapkan peraturan tata tertib serta kode etik MPR
4) melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat ,berhenti,atau diberhentikan ,atau tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya
5) memutuskan usil DPR berdasarkan usulan atau keputusan Mahkama Konsitusi untuk memberhentikan presiden serta wakil presiden dalam masa jabatannya
5 aja yah