Tenny09
Dengan adanya perubahan Pasal 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, MPR mem-punyai tiga wewenang, yaitu. 1) mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar; 2) melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden; 3) memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar. maaf klo salah
1) mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
2) melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;
3) memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
maaf klo salah