atiliyafitrianti
1. Mahkamah Agung (MA)(-) Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU,dan mempunyai wewenang lainnya yang di berikan oleh UU.(-) Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi.(-) Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi.2. Mahkamah Konstitusi (MK) (-) Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan kepada UUD 1945, memutus pembubaran Partai Politik, dan memutus hasil perselisihan hasil Pemilihan Umum.(-) Wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.3. Komisi Yudisial (KY) (-) Berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.(-) Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, Komisi Yudisial mempunyai tugas:a. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agungb. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agungc. Menetapkan calon Hakim Agungd. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR(-) Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku Hakim, dengan tugas utama :a. Menerima laporan petugas Komisi Yudisial(-) Pengaduan masyarakat tentang perilaku Hakim :a. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku Hakim.
0 votes Thanks 3
Stevannykimi
MK -mengadili pada tingkat pertama dan terakhir undang undang terhadap undang undang -memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangan nya diberikan oleh UUD -memutus pembubaran partai politik
MA -mahkamah agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi , menguji peraturan perundang undangan dibawah undang undang terhadap undang undang -presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA
KY -ky berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan keluhuran martabat dan perilaku hakim -Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim; - Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung
(-) Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan kepada UUD 1945, memutus pembubaran Partai Politik, dan memutus hasil perselisihan hasil Pemilihan Umum.(-) Wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.3. Komisi Yudisial (KY)
(-) Berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.(-) Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, Komisi Yudisial mempunyai tugas:a. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agungb. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agungc. Menetapkan calon Hakim Agungd. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR(-) Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku Hakim, dengan tugas utama :a. Menerima laporan petugas Komisi Yudisial(-) Pengaduan masyarakat tentang perilaku Hakim :a. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku Hakim.
-mengadili pada tingkat pertama dan terakhir undang undang terhadap undang undang
-memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangan nya diberikan oleh UUD
-memutus pembubaran partai politik
MA
-mahkamah agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi , menguji peraturan perundang undangan dibawah undang undang terhadap undang undang
-presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA
KY
-ky berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan keluhuran martabat dan perilaku hakim
-Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
- Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung
ini setahu ku