wennytaAyu - (A) lembaga Legislatif Indonesia menganut sistem bikameral. Di tandai dengan adanya lembaga perwakilan, yaitu DPR dan DPD. Dengan merujuk asas trias politika. Kekuasaan legislatif terletak pada MPR dan DPD. 1. MPR Kewenangan : a. Mengubah menetapkan UUD b. Melantik presiden dan wakil presiden dll c. 2. DPR Tugas : a. Membentuk UU b. Membahas RAPBN bersama presiden, dll. Fungsi : a. Fungsi legislasi b. Fungsi anggaranc. Fungsi pengawasan Hak-hak DPR a. Hak interpelasi b. Hak angket c. Hak menyampaikan pendapat d.Hak mengajukan pertanyaan e. Hak Imunitas f. Hak mengajukan usul RUU 3. DPD Fungsi : a. Mengawas atas pelaksanaan UU tertentu b. Pengajuan usul
0 votes Thanks 0
fannylaila1231. Legislatif bertugas membuat undang undang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- (A) lembaga Legislatif Indonesia menganut sistem bikameral. Di tandai dengan adanya lembaga perwakilan, yaitu DPR dan DPD. Dengan merujuk asas trias politika. Kekuasaan legislatif terletak pada MPR dan DPD.
1. MPR Kewenangan : a. Mengubah menetapkan UUD b. Melantik presiden dan wakil presiden dll c.
2. DPR Tugas : a. Membentuk UU b. Membahas RAPBN bersama presiden, dll. Fungsi : a. Fungsi legislasi b. Fungsi anggaran c. Fungsi pengawasan Hak-hak DPR a. Hak interpelasi b. Hak angket c. Hak menyampaikan pendapat d.Hak mengajukan pertanyaan e. Hak Imunitas f. Hak mengajukan usul RUU
3. DPD Fungsi : a. Mengawas atas pelaksanaan UU tertentu b. Pengajuan usul