sabreni
Tugas untuk memberantas korupsi,mencegah adanya korupsi...maap kalok wewenang saya tdk tau
0 votes Thanks 0
nkhasanah
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas: --Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. --Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi .--Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. --Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan --Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas koordinasi,
Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang : --Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi; --Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi; --Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait; --Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan --Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
--Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
--Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
.--Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
--Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
--Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas koordinasi,
Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
--Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
--Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
--Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
--Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
--Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.