Apa tugas dan wewenang komnas HAM dalam melaksanakan fungsi mediasi
octavianus794
Untuk mennyama ratakan warga warganya, dan untuk melindungi HAM warga negaranya
0 votes Thanks 1
sriindramurni
Berdasarkan UU nomor 39 tahun 1999 pasal 89 ayat 4,wewenang komnas ham dalam fungsi mediasi : 1. perdamaian kedua belah pihak 2. penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli 3. pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan 4.penyampaian rekomendasia atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya 5.penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.
1. perdamaian kedua belah pihak
2. penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli
3. pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan
4.penyampaian rekomendasia atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya
5.penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.