Faizfadilla04
Tugas dan wewenang DPR 1.Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama 2.Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang 3.Menerima dan membahas usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikutsertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I 4.Mengundang DPD untuk melakukan pembahasan RUU yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I 5.Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I 6.Membicarakan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD 7.Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama 8.Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD 9.Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan 10.Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan/ konsultasi, dan pendapat 11.Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat 12.Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang 13.Membentuk UUD yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama peraturan pemerintah pengganti UUD menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dalam pembahasan 14.Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD 15.Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah 16.Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD 17.Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan Negara yang disampaikan oleh BPK 18.Memberikan persetujuan kepada Peresiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota. 19.Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. 20.Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi 21.Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain 22.Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD 23.Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggung jawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK 24.Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial 25.Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden 26.Memilih tiga orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden
Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang.Menerima dan membahas usulan Rancangan UndangUndang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I.Mengundang DPD pntuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I.Memperhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undng yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I.Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama.Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD.Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat.Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang.
1.Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan
bersama
2.Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan
pemerintah pengganti undang-undang
3.Menerima dan membahas
usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan
pusat dan daerah dan mengikutsertakan dalam
pembahasannya dalam awal
pembicaraan tingkat I
4.Mengundang DPD untuk
melakukan pembahasan RUU
yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I
5.Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan
agama dalam awal pembicaraan tingkat I
6.Membicarakan APBN bersama presiden dengan memperhatikan
pertimbangan DPD
7.Membahas dan menindaklanjuti hasil
pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan
daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak,
pendidikan, dan agama
8.Memilih anggota Badan
Pemeriksa Keuangan dengan
memperhatikan pertimbangan DPD
9.Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas
pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
10.Mengajukan, memberikan
persetujuan, pertimbangan/
konsultasi, dan pendapat
11.Menyerap, menghimpun,
menampung dan
menindaklanjuti aspirasi
masyarakat
12.Melaksanakan tugas dan
wewenang lainnya yang
ditentukan dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang
13.Membentuk UUD yang
dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
peraturan pemerintah pengganti UUD menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang
tertentu dalam pembahasan
14.Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan
pertimbangan DPD
15.Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN,
serta kebijakan pemerintah
16.Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
17.Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas
pertanggungjawaban keuangan Negara yang disampaikan oleh BPK
18.Memberikan persetujuan
kepada Peresiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota.
19.Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden
untuk mendapat persetujuan bersama.
20.Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi
21.Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal
mengangkat duta besar dan
menerima penempatan duta
besar negara lain
22.Memilih anggota BPK dengan
memperhatikan pertimbangan DPD
23.Membahas dan menindaklanjuti hasil
pemeriksaan atas pertanggung jawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
24.Memberikan persetujuan
kepada Presiden atas pengangkatan dan
pemberhentian anggota Komisi Yudisial
25.Memberikan persetujuan
calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial
untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
26.Memilih tiga orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden
Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang.Menerima dan membahas usulan Rancangan UndangUndang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I.Mengundang DPD pntuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I.Memperhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undng yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I.Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama.Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD.Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat.Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang.