Apa tugas dan wewenang dari KPAI ? dan siapa ketua KPAI ?
adriana021128
Tugasnya: Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.
wewenangnya: memberi referensi, rujukan, pertimbangan dan pengawasan atas penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia
Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
Memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.
wewenangnya:
memberi referensi, rujukan, pertimbangan dan pengawasan atas penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia