AhmadFajarMaulanaJr
Tugas Konstituante Dewan Konstituante merupakan Lembaga yang sengaja diadakan untuk menyusun Undang-Undang Dasar yang memiliki wewenang penuh dalam merancang Undang-Undang Dasar. Ketentuan mengenai susunan, keanggotaan berikut syarat-syaratnya, tugas dan wewenang diatur dalam Undang-Undang Dasar yang berlaku pada waktu itu, yakni Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Bahkan bila dalam keadaan tertentu Konstituante dapat bertindak atas nama Dewan Perwakilan Rakyat, karena anggota Dewan Konstituante dipilih langsung oleh rakyat seperti halnya anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Konstituante adalah lembaga negara Indonesia yang ditugaskan untuk membentuk Undang-Undang Dasar atau konstitusi baru untuk menggantikan UUDS 1950.
Dewan Konstituante merupakan Lembaga yang sengaja diadakan untuk menyusun Undang-Undang Dasar yang memiliki wewenang penuh dalam merancang Undang-Undang Dasar. Ketentuan mengenai susunan, keanggotaan berikut syarat-syaratnya, tugas dan wewenang diatur dalam Undang-Undang Dasar yang berlaku pada waktu itu, yakni Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Bahkan bila dalam keadaan tertentu Konstituante dapat bertindak atas nama Dewan Perwakilan Rakyat, karena anggota Dewan Konstituante dipilih langsung oleh rakyat seperti halnya anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Konstituante adalah lembaga negara Indonesia yang ditugaskan untuk membentuk Undang-Undang Dasar atau konstitusi baru untuk menggantikan UUDS 1950.